Seleksi PPPK Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Tahun 2023

LokerBlog.com (Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 Terbaru September 2023) - Ketika Anda sedang mencari pekerjaan lagi ataupun sudah resign dari pekerjaan dan memulai untuk mencari posisi pekerjaan di perusahaan lain adalah hak bagi setiap orang. Tetapi anda harus memulainya dari awal lagi. Perlunya persiapan yang matang agar anda dapat menjadi seorang calon pelamar yang berkompetensi dan memiliki segudang pengalaman yang anda bawa dan andalkan ketika menginginkan pekerjaan lain. Sebuah pengalaman memang sangat penting bagi setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tetapi alangkah baiknya anda menggunakan pengalaman tersebut untuk mendapatkan pekerjaan, Sama halnya dengan pekerjaan sebelumnya. Sehingga perusahaan pun dapat menilai anda dan anda dapat lebih mudah untuk beradaptasi dengan pekerjaan baru nantinya ketika diterima bekerja. Prestasi dalam Anda berkarir ataupun prestasi yang anda dapatkan ketika di dalam perkuliahan sangat berarti ketika anda terjun ke dalam dunia kerja. Namun prestasi dan pengalaman yang anda miliki tersebut memiliki hubungan erat dengan pekerjaan yang anda tekuni. Banyak sekali orang yang tidak mengetahui keahlian - keahlian yang dapat menjadi nilai tambah di dalam dunia pekerjaan seperti menguasai komputer ataupun menguasai bahasa asing lainnya. Ini bisa pemicu bagi anda untuk mendapatkan peluang dari besar menjadi karyawan prioritas perusahaan. Untuk itu, jangan malas untuk mempelajari hal - hal yang sangat dipentingkan dalam perusahaan dan mendukung kegiatan - kegiatan kerja anda. Memiliki kejujuran Ketika anda terjun ke dalam dunia kerja adalah sangat penting. Di samping anda memiliki bekal dan bakat yang baik tetapi ada hal yang perlu anda miliki yaitu kepribadian yang baik termasuk kejujuran. Setiap calon karyawan harus memiliki loyalitas kepada perusahaan dan mempunyai cara kepribadian yang baik dengan menunjukkan bahwa anda seorang karyawan yang betul - betul memiliki kepribadian yang baik. Jika anda sudah memiliki kepribadian yang baik maka tercermin suasana yang nyaman dan tenang dengan rekan kerja maupun dengan atasannya. Untuk itu ketika anda bekerja sebaiknya dengan rasa penuh bahagia dipancarkan dari hati sehingga anda lebih menyukai pekerjaan tersebut tanpa adanya tekanan.

Seleksi PPPK Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Lembaga Bawaslu dibentuk dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkat Kecamatan. Independen, Tegas, Lugas, Jujur dan Adil merupakan komitmen yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga, dalam rangka menciptakan suasana Pemilihan Umum yang aman dan tertib.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian PPN/Bappenas akan mengisi sebanyak 533 formasi PPPK. Rincian alokasi kebutuhan dapat dilihat di Lampiran I Pengumuman ini.

Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK:

Pemilihan jenis alokasi kebutuhan PPPK mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, yang mencakup:

1. Kebutuhan Umum:

Diperuntukkan bagi pelamar di luar Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

2. Kebutuhan Khusus:

Diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang saat mendaftar adalah pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.

3. Kebutuhan Disabilitas:

Diperuntukkan bagi penyandang disabilitas fisik (bukan sensorik atau intelektual atau mental).

Persyaratan Pelamar:
  • Untuk menjadi calon PPPK di Kementerian PPN/Bappenas, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan IPK minimal 2.75 dalam skala 4.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun untuk jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pertama, serta minimal 3 tahun untuk Ahli Muda.
  • Pengalaman kerja relevan wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani sumber daya manusia (untuk kebutuhan umum) atau Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama tempat pelamar berkedudukan (untuk kebutuhan khusus).
  • Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK).
  • Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Informasi lebih lanjut KLIK DI SINI

GABUNG DI CHANNEL TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK: 
https://t.me/lokerblog (Channel Lowongan Kerja Terbaru)
https://t.me/infolokerblog (Channel Info Loker Terbaru Tahun 2023)

Informasi:

Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
Selama proses rekrutmen tidak ada dikenakan biaya apapun

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokerblog.com


source https://www.lokerblog.com/2023/09/seleksi-pppk-kementerian-perencanaan.html

0 Response to "Seleksi PPPK Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Tahun 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel