Hadis Tentang Jika Urusan Diserahkan Bukan Kepada Ahlinya

 ONE DAY ONE HADITS

Ahad, 23 Oktober 2022 / 27 Rabi'ul Awwal 1444


Jika Urusan Diserahkan Bukan Kepada Ahlinya


 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ


Dari Abu Hurairah radhilayyahu'anhu mengatakan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; 'bagaimana maksud amanat disia-siakan? ' Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu."HADIST BUKHARI NO - 6015


Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :


1- Amanah berasal dari kata amuna   – ya‘munu – amn[an] wa amânat[an] yang artinya jujur atau dapat dipercaya.

yang bermakna tidak meniru, terpercaya, jujur, atau titipan. Segala sesuatu yang dipercayakan kepada mansuia, baik yang menyangkut hak dirinya, hak orang lain, maupun hak Allah Subhanahu wata'ala. 

2- Orang yang tidak mengerti bagaimana ketentuan Allah dalam mengatur urusannya tidak akan mampu menjalankan amanah dengan baik dalam urusan tersebut, sebaliknya hanya akan merusak dan menghancurkan urusan itu. Bagaimana mungkin dia bisa menjalankan ketentuan Allah kalau dia tidak mengerti? Sedangkan yang mengerti saja bisa jadi dia abai terhadap ketentuan yang dia ketahui?.

3- Dalam hal jual beli, sewa-menyewa, maupun masalah bisnis lainnya, orang yang tidak mengerti hukum Allah dalam hal tersebut, lalu nekat menggeluti dunia bisnis, dia bisa saja melakukan transaksi haram namun dianggapnya baik, sehingga tidak hanya membahayakan dirinya, namun juga mencelakakan orang lain yang bertransaksi dengannya, bahkan masyarakat umum. Oleh karena itu Umar bin Khattab r.a pernah berkata:


لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ


“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dg sanad hasan).

4- Terlebih lagi dalam hal kekuasaan, karena penguasalah yang bertanggug jawab menjalankan aturan yang mengatur rakyat. Jika dia tidak mengerti hukum syara’, atau tidak mau menjalankan amanahnya dengan menggunakan aturan-aturan Allah swt, tentu kerusakan demi kerusakan akan datang silih berganti. Sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah saw:


وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ


“Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan mereka memilih-milih apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan bencana di antara mereka”. (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).

5- Sungguh bencana demi bencana telah kita alami, bukan hanya bencana alam, namun yang lebih mengerikan adalah ‘bencana sosial’, yakni dengan semakin meningkatnya kriminalitas, bunuh diri, kasus narkoba, perzinaan dan lain-lain karena amanah disia-siakan. 


Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :


1- Perentah untuk menunaikan amanah secara umum 


إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا


Allah Ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kepada engkau semua supaya engkau semua menunaikan - memberikan - amanat kepada ahlinya - pemiliknya."(an-Nisa': 58)


2- Dalam konteks ayat-ayat Alquran, dg amanah punya beberapa varian makna, terkait dengan larangan menyembunyikan kesaksian atau keharusan memberikan kesaksian yang benar


وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ 


Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS Al Baqarah:283). 


3- Terkait dengan keadilan atau pelaksanaan hukum secara adil 

An-Nisa


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَماناتِ إِلى أَهْلِها وَإِذا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كانَ سَمِيعاً بَصِيراً 


Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

(QS An Nisa:58).


4- Terkait dengan sifat khianat.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ 


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui.

 (Al anfal :27).

0 Response to "Hadis Tentang Jika Urusan Diserahkan Bukan Kepada Ahlinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel