Landasan Kompetensi Guru

Jejak Pendidikan- Landasan kompetensi guru terdapat pada Undang-Undang RI. Landasan Yuridis mengenai seorang guru yaitu Seseorang dianggap kompeten apabila telah memenuhi persyaratan:
  1. landasan kemampuan pengembangan kepribadian;
  2. kemampuan penguasaan ilmu ketrampilan;
  3. kemampuan berkarya;
  4. kemampuan menyikapi dan berperilaku dalam berkarya sehingga dapat mandiri, menilai, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab;
  5. dapat bermasyarakat dengan bekerja sama, saling menghormati dan menghargai nilai-nilai pluralisme serta kedamaian.


Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan mengengah.
Landasan Kompetensi Guru


Landasan yuridis yang telah ditetapkan secara hukum yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dijelaskan bahwa:

Pasal 1
1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Dalam PMPN juga disebutkan bahwa “Guru harus menguasai empat kompetensi utama, yaitu pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi ini terintegrasi dalam kinerja guru.

Tuntutan profesionalitas dalam bekerja atau mengajar sebenarnya telah diisyaratkan dalam sebuah hadits riwayat Thabrani berikut ini:
Sesungguhnya Allah mencintai saat seorang di antara kalian mengerjakan suatu pekerjaan dengan teliti.

Teliti dalam bekerja merupakan salah satu ciri profesionalitas. Sebagaimana dalam firman Allah yang menuntut kita agar bekerja dengan penuh kesungguhan, apik, dan bukan asal jadi. Dalam QS. Al-An’am: 135
Katakanlah Muhammad, ‘Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya aku pun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya, orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan”.

Dalam Al-Qur’an, melalui Yusuf as, Allah berfirman:
Dan raja berkata, ‘Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang dekat kepadaku.’ Ketika dia (raja) telah berbincang-bincang dengan Yusuf, lalu raja berkata:“ Sesungguhnya kamu mulai hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami (54). “Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah aku harawan negara Mesir, sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan (55).” (QS. Yusuf : 54-55)

Ayat itu secara implisit menjelaskan pada kita pentingnya profesionalitas, bahwa Yusuf menawarkan dirinya bekerja sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sebab jika tidak, ia khawatir tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Pada ayat lain dijelaskan bahwa untuk menerima seseorang berkerja disyaratkan dua hal: kuat dan dapat dipercaya.
Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (QS. Al-Qhasas : 26)

Yang dimaksud kuat disini adalah kemampuan profesional, sedangkan dapat dipercaya lebih mendekati pada kemampuan kepribadian. Demikian Al-Qur’an memberikan isyarat tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh pribadi muslim. Pada firman lain yang telah diturunkan:
Dan kami tidak mengurus sebelum kamu (Muhammad), kecuali lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl : 36).

Ayat tersebut menunjukan pula pentingnya seorang guru menguasai pengetahuan yang mendalam terkait bidang studinya tersebut, agar mereka bisa menjawab pertanyaan dan memberikan pengetahuan yang luas bagi siswanya. Motivasi belajar diisyaratkan dengan tegas melalui ayat berikut ini:
Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumppal darah. Bacakalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia )dengan perantara kalam. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS.Al-Alaq: 1-5)

Jika kompetensi guru rendah, maka para muridnya kelak menjadi generasi yang bermutu rendah. Jangankan mampu bersaing, mencari pekerjaan pun sulit, sehingga bukan tidak mungkin kelak mereka menjadi beban sosial bagi masyarakat dan negeri ini. Rasulullah SAW memberi peringatan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari:
Ketika suatu perkara (pekerjaan) tidak diserahkan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran.


Rujukan:
  1. Bek, A.H., Mukhtar Al-Hadits Al-Nabawiyyah wa Al-Hikam Al-Muhammadiyyah. Cet ke-4.
  2. BSNP, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Insonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, (Jakarta, 2007).

0 Response to "Landasan Kompetensi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel