Terbaru! Guru Sertifikasi Guru 2016 Dibiayai Pemerintah

Kabar Gembira Sertifikasi Guru tahun 2016: Siaran Pers Kemdikbud 11 April

Hari ini, kabar terbaru dari siaran pers resmi Kemdikbud, diberi judul "Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah". Sepertinya, pemerintah sudah merespon kegelisahan guru-guru yang akan ikut sertifikasi guru tahun 2016 tetapi diangkat pada mulai tahun 2006 sampai Desember 2015 lalu. Dalam siaran pers resmi tersebut ditulis bahwa: Bagi guru yang diangkat dari sampai Desember tahun 2005 dan juga guru yang diangkat dari tahun 2006 sampai tahun 2015 berhak mengikuti PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru) yang diadakan oleh LPTK.

Guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik BOLEH dan BEBAS memilih jalur yang dikehendakinya, apakah melalui PLPG atau melalui SP-PPG. Demikian dikatakan oleh Mendikbud Anies Baswedan (Senin/11 April 2016) sebagaimana termuat dalam siaran pers tersebut (Baca Disini). Hal ini tentu berbeda sebagaimana yang telah banyak diinformasikan, begitu juga yang telah ditulis dalam blog ini pada tulisan sebelumnya. Link ke tulisan-tulisan tersebut diberikan pada bagian bawah artikel ini.


Apakah Ini Perubahan Pola Sertifikasi Guru?

Penulisan artikel-artikel tersebut tidaklah asal-asalan tetapi berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang ditujukan kepada guru-guru yang telah melakukan pemberkasan program sertifikasi mereka, apalagi ditambah dengan adanya penyertaan surat pernyataan yang dibubuhi materai 6000. Selain itu pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta sertifikasi guru yang telah ditandatangani Dirjen GTK Bapak Sumarna Surapranata di bulan Maret lalu jelas-jelas menyebutkan bahwa guru yang diangkat mulai tahun 2006 hingga 2015 harus menempuh jalur SG-PPG. Sebuah kontradiksi? Apakah terjadi perubahan pola sertifikasi Guru tahun 2016?

Apapun yang disebutkan dalam siaran pers mendikbud hari ini, tentulah sangat melegakan bagi para guru kita yang ingin memiliki sertifikat pendidik tetatpi terbentur biaya untuk mengikuti SG-PPG. Dasar hukum yang mengatur guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 harus mengikuti SG-PPG adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Secara pribadi kami sangat setuju dengan isi siaran pers ini, karena menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa pemerintah harus melaksanakan sertifikasi guru dengan anggaran dari negara. Secara hirarki, tentu undang-undang jauh lebih tinggi tingkatannya dibanding peraturan pemerintah. Jadi sudah semestinyalah Mendikbud berpegang pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ketimbang berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru tersebut.

Tetapi tentunya yang dapat mengikuti PLPG hanyalah guru-guru yang memenuhi syarat saja. Saat ini masih terdapat 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Hal ini tentunya menjadi beban yang cukup berat bagi pemerintah karena masih banyaknya guru yang belum bersertifikat. Walaupun demikian, sudah sewajarnyalah pemerintah berusaha untuk bersikap adil kepada semua guru apakah yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan (diangkat hingga Desember 2005), ataupun guru yang diangkat mulai tahun 2006 sampai 2015. Hal ini mungkin akan berimplikasi pada urutan daftar prioritas guru yang akan mengikuti PLPG pada tahun ini. Jadi mungkin sebagian harus bersabar untuk mengikuti PLPG hingga sampai kepada gilirannya masing-masing. Dan tentu jalur SG-PPG masih terbuka untuk guru-guru yang ingin segera mendapatkan sertifikat pendidik secara mandiri melalui LPTK yang berwenang sesuai rayon masing-masing.

Selamat untuk para guru, yang akan mengikuti program sertifikasi. Semoga tulisan ini menjadi renungan kita bersama, bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mendengarkan aspirasi dan keluhan para guru di tanah air. Toh, tujuan akhirnya dari usaha kita bersama adalah untuk kemajuan pendidikan nasional. Sekali lagi selamat!

Download SIARAN PERS KEMDIKBUD: Mendikbud ANIES BASWEDAN: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (Tanda Tangan dan Cap Stempel Direktur Jenderal GTK: Sumarna Surapranata) Bulan Maret 2016
 
Baca Artikel kami sebelumnya:
Adilkah Jika Guru Harus Bayar Belasan Juta Rupiah untuk Sertifikasi Guru Pola SG-PPG?
Memahami Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG tahun 2016
Jadwal Program Sertifikasi Guru tahun 2016

0 Response to "Terbaru! Guru Sertifikasi Guru 2016 Dibiayai Pemerintah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel